PERSYARATAN REKOM STRTTK
Berdasarkan peraturan organisasi Pengurus Daerah PAFI Provinsi Riau dan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Berikut adalah Syarat-Syarat untuk memperoleh Rekomendasi STRTTK sebagai berikut :
- Scan Formulir Permohonan Rekomendasi STRTTK
- Scan Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik Peraturan Organisasi Bermaterai
- Scan Surat Keterangan Resertifikasi dari PC PAFI setempat (bagi Perpanjangan STRTTK)
- Scan KTP
- Scan Kartu Tanda Anggota Nasional PAFI (KTAN)
- Scan Ijazah
- Scan Surat Sumpah
- Scan Sertifikat Kompetensi
- Scan STRTTK lama
- Scan Kwitansi Pembayarab Sertifikat Kompetensi
- Scan Kwitansi Lunas Iuran Anggota PAFI tahun terbaru
- Scan Bukti Transfer/Pembayaran Administrasi Rekom PAFI sebesar Rp. 50.000,- ke Rekening PD PAFI RIAU ( BRI ) No. Rek : 208701007829538
Catatan.
Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik dapat di download di http://bit.ly/FORMSTRTTK_PDRIAU dan Dokumen tersebut dijadikan 1 File PDF untuk diupload