PERSYARATAN REKOM STRTTK

Berdasarkan peraturan organisasi Pengurus Daerah PAFI Provinsi Riau dan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Berikut adalah Syarat-Syarat untuk memperoleh Rekomendasi STRTTK sebagai berikut :

  1. Scan Formulir Permohonan Rekomendasi STRTTK
  2. Scan Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik Peraturan Organisasi Bermaterai
  3. Scan Surat Keterangan Resertifikasi dari PC PAFI setempat (bagi Perpanjangan STRTTK)
  4. Scan KTP
  5. Scan Kartu Tanda Anggota Nasional PAFI (KTAN)
  6. Scan Ijazah
  7. Scan Surat Sumpah
  8. Scan Sertifikat Kompetensi
  9. Scan STRTTK lama
  10. Scan Kwitansi Pembayarab Sertifikat Kompetensi
  11. Scan Kwitansi Lunas Iuran Anggota PAFI tahun terbaru
  12. Scan Bukti Transfer/Pembayaran Administrasi Rekom PAFI sebesar Rp. 50.000,- ke Rekening PD PAFI RIAU ( BRI ) No. Rek : 208701007829538 

Catatan.
Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan Mematuhi Kode Etik dapat di download di http://bit.ly/FORMSTRTTK_PDRIAU dan Dokumen tersebut dijadikan 1 File PDF untuk diupload

Alamat

Jl.Kesehatan No.1 Sinambek ( Instalasi Farmasi RSUD Teluk Kuantan )
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
RIAU

Kontak

Email: pbfikebnsingi8@gmbil.com
Telp: +62 852-6939-8214 /+62 853-5300-3205
Fax: -
Rekening Organisasi:
BSI 1302194676 PAFI KAB KUANTAN SINGINGI